Aturan Main Dunia Radio
- ALVIN
- May 21, 2018
- 2 min read
Halo teman-teman semua. Bertemu lagi dengan kami para admin-admin yang setia menemani kalian untuk lebih mengerti tentang si radio. Sejarah radio sudah kita bahas, perkembangan radio sudah kita bahas, bahkan inovasi-inovasi di dunia radio telah kita bahas dahulu. Apa ya yang belum kita bahas? Aha, pada kesempatan kali ini kami akan membahas aturan di dunia radio. Khususnya aturan di Indonesia. Penting tentunya untuk mengetahui aturan-aturan yang ada. Sehingga jangan sampai kita karena tidak tahu melakukan kesalahan. Tanpa panjang lebar lagi langsung saja kita simak.

Salah satu hal yang mungkin belum kalian ketahui adalah bahwa sinyal frekuensi radio itu terbatas teman-teman. Sehingga pemerintah harus mengatur siapa saja yang boleh menggunakan frekuensi itu. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 yang link-nya kami sertakan di artikel kali ini, tepatnya BAB II Pasal 2 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, membahas tentang hal ini. Secara singkat pasal tersebut menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi yang ada diatur dan dijaga sehingga tidak saling bertabrakan maupun tumpang tindih yang bisa menyebabkan berbagai masalah. Bayangkan saja teman-teman, misalnya frekuensi radio militer tumpang tindih dengan frekuensi radio stasiun lagu. Pesan yang dikirimkan di frekuensi itu bisa salah alamat dan dapat berdampak buruk bagi semua pihak.

Para stasiun radio dalam menjalankan kerjanya harus berdasarkan perturan-peraturan tadi teman-teman. Salah satu risiko stasiun yang melanggar ialah dicabut hak siarnya teman-teman. Seperti yang dijelaskan di pasal 20.
Nah itu tadi soal perizinan frekuensi radio. Di UU No. 32 Tahun 2002 dibahas tentang syarat dan kriteria yang harus dipenuhi stasiun radio di Indonesia teman-teman. Di BAB II Pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa stasiun radio yang diperbolehkan ialah stasiun radio yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tujuan dari stasiun radio haruslah mendukung pencapaian tujuan Indonesia sendiri. Antara lain seperti meningkatkan jati diri negeri, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan masih banyak lagi.
Nah, itu tadi teman-teman gambaran singkat bahwa radio di Indonesia memiliki aturan-aturan yang jelas. Sehingga siaran radio ini tidak menyimpang dan senantiasa satu frekuensi dengan tujuan bangsa Indonesia. Oke, sekian dulu teman-teman artikel kali ini. Sampai bertemu di artikel-artikel berikutnya. Salam satu frekuensi.
Dokumen:
https://www.komisiinformasi.go.id/regulasi/download/id/137 (UU No. 32 Tahun 2002)
http://postel.go.id/downloads/40/20150302021438-No_4_Thn_2015.pdf (Peraturan No. 4 Tahun 2015)
Sumber Gambar:
http://bp3akb.jabarprov.go.id/peraturan/
http://givemethed.com/rules/
https://investidorlucrativo.com.br/zeus-blog-post-keep-calm-follow-the-rules/
Comentários